Sukacita Atas Terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Gereja SanMaRe
Upaya mengurus hak atas tanah secara umum di Indonesia merupakan proses yang tidak mudah. Hal ini terjadi juga terhadap hak tanah Gereja SanMaRe. Umumnya setelah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit ketika pembangunan gereja dilakukan, saat itu Paroki Bintaro Jaya sudah dapat memproses melalui PT. Jaya Real Property dan kantor notaris yang ditunjuk. Beruntung, setelah melalui proses yang cukup panjang lebih dari sepuluh tahun, pada Senin 3 Desember 2018 Romo Lucky beserta tim DPH telah menerima empat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Paroki kita. Luas tanah gereja adalah 3.788 m2 dan belum termasuk tanah lahan parkir. Rasa syukur kami haturkan kepada kedua romo paroki kita, para romo kepala terdahulu, dan rekan-rekan DPH periode sebelumnya.
Tema tahun ini adalah KELUARGA BERBICARA. Kita ingin agar semangat berkomunikasi dalam keluarga kita semakin meningkat, bukan hanya bertemu setiap hari tanpa ada komunikasi sama sekali atau terlalu berbasa basi saja. Komunikasi itu bahkan mau kita kembangkan sampai ke tingkat di luar lingkungan keluarga kita, yaitu sampai pada siapapun yang kita jumpai yang mempunyai kehendak baik untuk membangun persaudaraan dan persahabatan lintas bhineka.
Berbicara dan mendengarkan merupakan Hal penting, maka kita perlu tahu dan sadar kapan kita harus berbicara dan kapan mendengarkan. Fungsi komunikasi seperti itu kita pelajari dari Allah Tritunggal, sehingga kita pun menjadi keluarga yang memelihara hidup rohani bersama.
Perbedaan pendapat merupakan hal biasa dalam berbicara. Jangan melihat perbedaan sebagai penghalang, tetapi jadikanlah itu sebagai pemacu dialog dan alasan bersyukur karena dapat saling melengkapi. Menjelang Natal, sukacita harus kelihatan. Maka dalam Minggu keempat, kita diajak bersukacita bersama keluarga kita. Bukan hanya dengan keluarga sendiri, melainkan dengan sesama kita selingkungan, supaya perayaan Natal menjadi perayaan kita bersama.
Sesuai yang digariskan oleh Keuskupan Agung Jakarta, Bapa Uskup Ignatius Suharyo menghendaki agar aset gereja diurus proses balik namanya secara tertib, akuntabel, dan atas nama gereja sendiri. Bimbingan dan doa dari Romo Lucky dan Romo Sylvester sungguh sangat luar biasa. Karena tim DPH harus melalui beberapa proses seperti review Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), proses pelunasan selisih eskalasi PPh, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua itu berlangsung dengan sangat dimudahkan oleh-Nya. Di samping itu, Gereja SanMaRe juga telah mendapat pembebasan terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan tidak perlu membayar hingga seterusnya.
Apabila kita tinjau dari kitab Yehezkiel 45:4, maka yang disabdakan adalah tepat, bahwa gereja dilambangkan sebagai “bagian yang kudus dari tanah itu dan menjadi tempat bagi imam-imam untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat Kudus, yang datang mendekat untuk melayani Tuhan”. Gereja kita juga perlu dilindungi dengan status hukum yang jelas dan kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan. Dikatakan juga bahwa “itulah tempat perumahan mereka dan menjadi daerah kudus untuk tempat kudus”. Maka Paroki Bintaro Jaya sudah berhasil mengurus administrasi pertanahan sesuai hukum yang berlaku. Paroki kita juga patuh pada ketentuan dan proses yang wajib dijalankan sebagai rumah ibadah.
Selanjutnya Gereja SanMaRe akan memproses status HGB ini menjadi Hak Milik (HM) dimana hal ini dimungkinkan dan disarankan oleh KAJ. Disamping itu saat ini Gereja SanMaRe juga sedang memproses hal serupa untuk lahan parkir sehingga menjadi HGB.
Terpujilah nama Yesus dan semoga semua upaya serta proses dimudahkan dengan dukungan semua umat. Amin.